04 March 2021, 04:10:22
4 Fakta Sertifikat Elektronik
Dalam rangka pelayanan pertanahan berbasis elektronik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Melalui peraturan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) akan memulai penggunaan sertifikat elektronik tahun ini. Dalam penerbitan sertifikat tanah elektronik untuk pertama kali bagi tanah yang belum terdaftar meliputi pengumpulan data dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik. Berikut Fakta pada sertifikat elektronik:
1. Pendaftaran
Sebelumnya Pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan secara konvensional, sekarang dapat dilakukan secara elektronik, baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data. Pendaftaran tanah secara elektronik akan dilakukan bertahap. Menurut Yulia dikutip oleh kompas.com "Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh menteri,". Hasil dari pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik nantinya berupa data, informasi, dan/atau dokumen elektronik. Ditegaskan, tidak ada biaya dalam proses pengurusan dari sertifikat manual ke elektronik, tapi hanya biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
2. Data
Dalam Sertifikat Tanah beisikan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik seluruhnya akan disimpan dalam Sistem Elektronik. Kementerian ATR/BPN memastikan kemanan pendaftaran tanah elektronik, sebab dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik berupa sertifikat tanah berbentuk dokumen elektronik. Penggunaan seritifkat elektronik hanya berlaku bagi sertifikat yang kondisinya siap dengan sistem elektronik, dilihat dari keabsahan sisi tekstual dan spasialnya. Sedangkan, sertifikat elektronik yang tak memenuhi kedua unsur ini, perlu dilakukan pengukuran ulang agar bisa dilakukan pemetaan.
3. Tanda tangan elektronik
Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan melalui tanda tangan digital. Hal ini diatur pada Peraturan Menteri Agrariia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Tanda tangan elektronik telah terontentifikasi pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan dinilai sangat praktis dan aman, sehingga tidak bisa dipalsukan.
4. Kode Unik / Hashcode dan QR code
Sertifikat Elektronik menggunakan Kode Unik / hashcode atau cryptospasial merupakan kode unik yang dihasilkan oleh sistem atas dokumen elektronik. Sertifikat Elektronik juga disertai dengan QR code yang merupakan kode berisikan data terenkripsi yang digunakan untuk mengakses informasi langsung atas Dokumen Elektronik melalui sistem yang disediakan oleh Kementrian. Hal ini menjadi perbedaan antara sertifikat konvensional dengan sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik dapat diakses dan diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat tanah elektronik juga dapat dicetak secara mandiri.
Sumber :
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
www.kompas.com